Batu Bara, bahagianews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmen serius dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu, 29 Maret 2026, petugas berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Dusun I Kampung Getek, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dalam pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika, serta menyita barang bukti sabu seberat total 199,79 gram brutto dan 2 butir pil MDMA/ekstasi seberat 1,05 gram brutto.
Pengungkapan kasus ini bermula saat personel Satresnarkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di wilayah Simpang Gambus terdapat pelaku yang diduga sedang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu untuk diedarkan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Dari hasil operasi awal, petugas lebih dahulu mengamankan seorang pria bernama Erwin Syahputra. Berdasarkan hasil interogasi terhadap yang bersangkutan, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus.
Sekira pukul 19.40 WIB, petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka utama, yakni Hendrik Sandi Damanik (35), warga Dusun I Kampung Getek, Desa Simpang Gambus, Firman alias Pipin (38), warga Dusun VIII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, serta Habiburahman Sinaga (36), warga Lingkungan II, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga kuat hendak diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara. Para tersangka juga mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, yang rencananya akan diedarkan.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat total 199,79 gram brutto, 2 butir pil MDMA/ekstasi seberat 1,05 gram brutto, tiga unit handphone, plastik klip kosong, serta 1 unit mobil Daihatsu Terios warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.
Satresnarkoba Polres Batu Bara juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.
(Agus Sitohang)


Social Header