Breaking News

Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Efan Hutabarat Disorot, SP2HP Terbit Sejak Juli 2025 Namun Kasus Belum Ada Kejelasan Hukumnya


Batu Bara, Bahagianews.com –Kinerja IPDA Efan Hutabarat, S.H., M.H selaku Kanit Reskrim Polsek Indrapura kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan sejak 17 Juli 2025 menyebutkan bahwa perkara yang dilaporkan warga telah naik ke tahap penyidikan, bahkan tersangka sudah ditetapkan. Namun hingga Maret 2026, penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.


Berdasarkan dokumen resmi bernomor B/109b/VII/RES.1.11/2025, Polsek Indrapura menjelaskan melalui SP2HP kepada Rinto Siregar(pelapor) bahwa laporan polisi LP/B/79/X/2023/SU/Res B. Bara/Sek Indrapura, tertanggal 25 Mei 2023, telah ditingkatkan ke proses penyidikan. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Hernawati telah ditetapkan sebagai tersangka dan surat penangkapan telah diterbitkan.


Namun ironisnya, hingga lebih dari 8 bulan berlalu, tersangka belum juga diamankan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keseriusan penanganan perkara oleh IPDA Efan Hutabarat, S.H., M.H selaku Kanit Reskrim Polsek Indrapura.


Publik pun mempertanyakan, jika tersangka sudah ditetapkan dan surat penangkapan sudah diterbitkan, mengapa hingga kini belum ada tindakan nyata yang terukur? Situasi ini dinilai mencederai rasa keadilan pelapor dan menimbulkan kesan bahwa proses hukum hanya berjalan di atas kertas.


Masyarakat mendesak Kapolres Batu Bara untuk segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di Unit Reskrim Polsek Indrapura, termasuk menelusuri sejauh mana langkah konkret yang telah dilakukan penyidik dan Kanit Reskrim. 


“Kalau tersangka sudah ada dan surat penangkapan sudah terbit, seharusnya ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat menilai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul saat pelapor butuh kepastian,” ujar salah seorang warga.


Pelapor juga dinilai berhak mendapatkan kepastian hukum, bukan sekadar menerima SP2HP tanpa tindak lanjut yang jelas. Apalagi, surat tersebut turut ditembuskan kepada Kapolres Batu Bara, Kasi Propam Polres Batu Bara, dan Pengawas Penyidikan, yang seharusnya dapat memastikan pengawasan berjalan maksimal.


Hingga berita ini diterbitkan, IPDA Efan Hutabarat, S.H., M.H selaku Kanit Reskrim Polsek Indrapura belum memberikan penjelasan resmi terkait lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut sejak SP2HP diterbitkan pada Juli 2025.


(Agus Sitohang)

© Copyright 2025 - Bahagianews.com