Tak kuasa menahan tangis, Nirwana bahkan bersujud di hadapan anggota dewan sebagai bentuk permohonan agar putranya mendapat keadilan. Dengan suara terbata-bata, ia menegaskan bahwa Fandi tidak mengetahui adanya muatan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton yang diduga dibawa kapal tersebut.
“Saya mohon keadilan, Pak. Tolong bantu anak saya. Dia tidak tahu soal barang itu,” ujarnya sambil menangis.
Selain menyatakan tidak mengetahui muatan kapal, keluarga juga menduga Fandi menjadi korban jebakan dalam kasus tersebut. Mereka menilai posisinya sebagai kru kapal membuatnya rentan dimanfaatkan oleh pihak lain yang lebih besar perannya dalam dugaan penyelundupan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut Fandi bersama lima terdakwa lainnya dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam. Dalam dakwaan, Fandi disebut sebagai bagian dari kru kapal yang membawa muatan terlarang tersebut.
Komisi III DPR RI menegaskan tidak akan mengintervensi proses peradilan. Namun, DPR akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Komisi III berencana memanggil penyidik dari Badan Narkotika Nasional serta Kepala Kejaksaan Negeri Batam guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait konstruksi perkara dan peran masing-masing terdakwa.
Sejumlah anggota dewan menilai tuntutan hukuman mati terhadap Fandi patut dicermati secara mendalam, mengingat perannya yang disebut bukan sebagai aktor utama.
Di sisi lain, Amnesty International Indonesia menyatakan penolakannya terhadap penerapan hukuman mati dalam kasus ini. Organisasi tersebut berpendapat bahwa hukuman mati berpotensi menghambat pengungkapan jaringan sindikat narkotika yang lebih luas.
Kuasa hukum Fandi, Hotman Paris Hutapea, yang turut mendampingi keluarga dalam RDPU, menegaskan kliennya hanya berstatus sebagai kru kapal dan tidak mengetahui isi muatan. Ia juga menyatakan akan membuktikan di persidangan bahwa kliennya tidak terlibat secara aktif dalam dugaan penyelundupan tersebut.
Perkara ini masih bergulir di pengadilan. Publik kini menantikan putusan majelis hakim, di tengah perdebatan mengenai keadilan tuntutan hukuman mati serta dugaan adanya pihak lain yang lebih bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (red).

Social Header