Batubara (bahagianews.com) — DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Selasa, (18/11/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Rodial, dan turut dihadiri Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP, perwakilan Sekretariat DPRD, OPD, Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD.
Dalam sidang tersebut, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal secara resmi menyampaikan Nota Ranperda SPAM yang menjadi agenda utama paripurna. Ia menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia sekaligus Sumber Daya Alam strategis yang dikuasai negara dan wajib dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan Pancasila.
Syafrizal menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan air minum merupakan urusan wajib terkait pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Oleh karena itu, keberadaan regulasi khusus dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batu Bara.
Ia menekankan bahwa penyusunan Perda SPAM menjadi kebutuhan mendesak, mengingat perlunya pengaturan yang lebih jelas, baik mengenai peran pemangku kepentingan, penyelenggaraan layanan, hingga standar kualitas air minum yang layak bagi masyarakat.
Ranperda ini diharapkan mampu menjadi fondasi hukum dalam memperbaiki mutu pelayanan air bersih dan memastikan masyarakat Batu Bara mendapatkan akses air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan. (red/fy).

Social Header