Bahagianews.com - Batu Bara, 23 November 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batu Bara melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PERDA) melaksanakan kegiatan pengawasan izin pembangunan tower telekomunikasi milik PT. Matawari Lintas Nusa di Dusun Pintu Air, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Medang Deras, Sabtu (23/11).
Pengawasan ini dilakukan sebagai langkah legalitas dan penertiban administratif terhadap kegiatan pembangunan yang sedang berjalan, sekaligus memastikan setiap proses pembangunan mengikuti aturan dan perizinan yang berlaku.
Petugas yang terlibat dalam pengawasan yaitu:
1. Sarmedi Sitohang (Kabid PERDA DAN PPNS)
2. Saril Hutagaol
3. Edy Suprapto (PTI)
HASIL PENGAWASAN DAN KOORDINASI LAPANGAN
Berdasarkan hasil monitoring lapangan, pembangunan tower telekomunikasi telah berjalan selama tiga hari dan mencapai ketinggian sekitar 72 meter. Pihak perusahaan juga telah melakukan pemberian kompensasi kepada masyarakat yang berada di radius pembangunan.
Rangkuman hasil koordinasi meliputi:
1. Koordinasi dengan Pemerintah Desa dan Masyarakat
Satpol PP memperoleh informasi bahwa PT. Matawari Lintas Nusa melibatkan masyarakat setempat dalam pekerjaan teknis pembangunan, termasuk pengangkutan material bangunan.
Tim Satpol PP juga mengingatkan pekerja agar mematuhi prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama proses pekerjaan berlangsung.
Terkait legalitas pembangunan, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah terdaftar melalui aplikasi SIMBG dan masih dalam proses.
2. Koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP
DPMPTSP menyampaikan bahwa dokumen perizinan sudah masuk dan masih dalam tahap proses kelengkapan. Pihak dinas sebelumnya telah mengeluarkan Surat Peringatan I tanggal 05 November 2025 dan Surat Peringatan II.
3. Koordinasi dengan Dinas PUTR
Informasi teknis menyebutkan bahwa dokumen PBG aktivitas pembangunan tower telah terdaftar dengan Nomor Registrasi SIMBG: 121901-28102025-001 atas nama PT. Matawari Lintas Nusa/PT. Tower Bersama.
ARAHAN DAN TINDAK LANJUT
Satpol PP Batu Bara akan terus memantau dan menunggu proses perizinan resmi dari instansi teknis. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan peraturan daerah, maka langkah penegakan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kasatpol PP Kabupaten Batu Bara, Ronald Siahaan, S.Pd., M.E, memberikan pernyataan resmi terkait prinsip pengawasan dan dukungan terhadap pertumbuhan investasi di Batu Bara:
“Mewujudkan Batu Bara Bahagia, kita harus mendukung investor atau perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batu Bara. Namun dukungan tersebut harus sejalan dengan kepatuhan terhadap aturan, standar, dan regulasi yang berlaku.”
Kegiatan ditutup dengan dokumentasi lapangan.
Salam Praja Wibawa

Social Header