Breaking News

Warga Batu Bara Mengaku Diintimidasi Oknum, Kasat Reskrim Bantah Keras


Batu Bara, Bahagianews.com – Seorang warga Batu Bara, Asril Yusri (38), warga Dusun III Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi, meminta Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) turun tangan menyelidiki dugaan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oknum personel Polres Batu Bara terhadap dirinya.

Dalam keterangannya kepada wartawan di kediamannya, Kamis (2/10/2025), Asril mengaku mendapat perlakuan kasar ketika sekelompok polisi datang bersama Kepala Desa Padang Genting, Suhemi, pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 04.15 WIB.

“Puluhan polisi mengepung rumah saya, pintu didobrak, lalu saya dipaksa keluar, dipiting, dan dibawa ke dalam mobil. Di sana saya sudah melihat tetangga saya, Ismet (41), juga ikut diamankan secara paksa,” ungkap Asril.

Menurut pengakuannya, sepanjang perjalanan ia diintimidasi, dipukul, ditampar, bahkan ditodong dengan pistol, kemudian dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban yang ditemukan di parit Jalan Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh.

“Saya dipaksa mengaku, dipukul berkali-kali, ditodong pistol ke paha. Tapi saya tetap bilang tidak, karena memang tidak melakukannya,” tegasnya.

Asril juga menuturkan sempat dibawa ke area kebun TIU dalam kondisi mobil gelap dan kembali diinterogasi dengan ancaman senjata. Bahkan, ia menyebut nama seorang oknum bernama Ojah yang diduga mengintimidasi dirinya.

Namun, tudingan itu dibantah keras oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Alvin Siahaan.



“Saya tegaskan, tidak ada nama Ojah di jajaran unit Reskrim Polres Batu Bara. Jadi tuduhan itu tidak benar,” kata Tri Boy saat dikonfirmasi Bahagianews.com.

Tri Boy juga membantah adanya penangkapan paksa maupun tindak kekerasan terhadap Asril.

“Yang bersangkutan bukan ditangkap, tapi diamankan karena ada keterangan saksi kunci yang menyebutkan namanya. Jadi wajib diperiksa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tri Boy menegaskan tidak ada pelanggaran prosedur. “Diamankan subuh itu sah saja, tidak ada aturan yang melarang. Setelah interogasi 1x24 jam selesai, yang bersangkutan dipulangkan,” tandasnya.

Setelah lebih dari 24 jam menjalani pemeriksaan, Asril dipulangkan pada Rabu (1/10/2025) malam. Rekannya, Ismet, lebih dulu dipulangkan pada sore hari. Kepulangan Asril disambut keluarga dan ratusan warga desa dengan tradisi upah-upah serta siraman bunga rampai sebagai ungkapan syukur.

Meski demikian, Asril dan keluarganya tetap meminta Kapolda Sumut untuk turun tangan, menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang, serta menindak tegas oknum polisi yang dianggap telah bertindak di luar batas kemanusiaan.

(Agus Sitohang)


© Copyright 2025 - Bahagianews.com