Breaking News

Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 13,57 Gram Barang Bukti Dari Kecamatan Medang Deras



Batu Bara, Bahagianews.com — Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial I (47), warga Dusun II, Desa Nanasiam, Kecamatan Medang Deras, diringkus saat membawa sabu seberat 13,57 gram bruto pada Jumat (25/7/2025).


Penangkapan dilakukan di Dusun IV, Desa Nanasiam, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku.


"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 plastik klip transparan berisi sabu, dua plastik klip kosong, satu dompet kecil warna biru, serta satu unit handphone Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika," ujar Kasat Narkoba AKP Ramses P. Panjaitan, S.H.


Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, ia telah ditahan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan yang lebih luas.


"Barang bukti telah diamankan dan segera dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pengujian. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegas Kapolres.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.


(Agus Sitohang)

© Copyright 2025 - Bahagianews.com