Breaking News

LSM KCBI Akan Laporkan PT. DNSA ke Bareskrim Polri & Komnas HAM



Tangerang, Bahagianews.com – Sengketa antara buruh dengan perusahaan kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, PT. Dwi Naga Sakti Abadi (DNSA) yang berlokasi di kawasan industri Daan Mogot KM. 19, Jurumudi Baru, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, diduga keras melakukan praktik penggelapan upah dan iuran BPJS Ketenagakerjaan milik para pekerjanya.

Perusahaan yang telah berdiri dan beroperasi aktif selama lebih dari tiga dekade ini mempekerjakan sedikitnya 166 orang karyawan tetap, di luar tenaga kontrak dan tenaga harian lepas (THL). Selama bertahun-tahun, karyawan disebut telah memberikan kontribusi besar terhadap keberlangsungan produksi perusahaan yang hasilnya dipasarkan secara lokal hingga ekspor. Namun, di balik itu, kesejahteraan buruh justru diduga diabaikan oleh pihak manajemen.

Dugaan Penggelapan Upah Sejak 2021

Berdasarkan data yang dihimpun, PT. DNSA diduga melakukan pemotongan upah karyawan sebesar 25% setiap bulan sejak tahun 2021 hingga 2022. Jumlah penggelapan tersebut diperkirakan mencapai Rp 2.304.015.708 (dua miliar tiga ratus empat puluh juta lima belas ribu tujuh ratus delapan rupiah). Tidak hanya itu, upah yang diberikan pun jauh di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang yang sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Iuran BPJS Diduga Diselewengkan

Selain dugaan penggelapan upah, PT. DNSA juga disebut melakukan penyelewengan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 13 bulan. Dengan potongan rata-rata Rp 100.000 per karyawan setiap bulan, total iuran yang ditarik dari 166 pekerja mencapai Rp 16.600.000 per bulan. Jika diakumulasikan selama 13 bulan, jumlahnya membengkak hingga Rp 215.800.000 (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu rupiah). Fakta ini kian menambah daftar panjang dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap hak-hak buruh.

Buruh Lapor ke Disnaker, Perusahaan Mangkir

Atas permasalahan tersebut, para pekerja melalui perwakilannya telah melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tangerang pada tahun 2023. Hasilnya, Disnaker mengeluarkan surat penetapan kekurangan upah yang wajib dibayarkan perusahaan dengan nomor surat: 360/3368/DTKTB/N/WAS/X/2023 tertanggal 4 Oktober 2023. Namun, pihak manajemen perusahaan tidak kunjung memenuhi kewajibannya. Panggilan resmi dari pemerintah daerah pun diabaikan.

Diskriminasi & Intimidasi Karyawan

Masalah semakin pelik ketika pada 7 Agustus 2025, pihak perusahaan diduga melakukan tindakan diskriminatif terhadap para pekerja. Manajemen menawarkan upah Rp 4.000.000 per bulan—yang masih di bawah UMK Tangerang sebesar Rp 5.000.000—dengan syarat para pekerja mencabut laporan mereka ke Disnaker dan pihak kepolisian. Lebih ironis lagi, bukannya menunaikan kewajiban, perusahaan justru hanya membayarkan Rp 3.200.000 kepada karyawan, itupun dilakukan dalam dua kali pembayaran setiap bulan.

LSM KCBI Siap Tempuh Jalur Hukum



Menyikapi kondisi ini, LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menegaskan akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan PT. DNSA ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM. Laporan tersebut akan disertai dengan dugaan tindak pidana penggelapan upah buruh, penyelewengan iuran BPJS, serta pelanggaran serius terhadap undang-undang ketenagakerjaan.

Ketua LSM KCBI menyatakan, kasus ini merupakan bentuk nyata eksploitasi buruh yang tidak boleh dibiarkan. “Negara telah memberikan payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tenaga Kerja dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal 88E Ayat (2) Jo. Pasal 185 Ayat (1) secara jelas menyebutkan kewajiban pengusaha dalam memberikan upah layak. Namun, apa yang dilakukan PT. DNSA justru sebaliknya, melanggar hukum dan merugikan pekerja,” tegasnya.

Tuntutan Buruh: Keadilan dan Hak Dasar

Ratusan pekerja yang telah mengabdikan diri puluhan tahun kini menuntut hak-haknya. Mereka tidak hanya meminta pembayaran kekurangan upah dan iuran BPJS yang diselewengkan, tetapi juga menuntut agar praktik diskriminasi dan intimidasi dihentikan. Para buruh berharap aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat menindaklanjuti laporan ini demi menegakkan keadilan dan menjaga marwah hukum di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik industri besar, masih ada pekerja yang hak-haknya terabaikan. LSM KCBI berkomitmen mengawal persoalan ini hingga ke meja hukum, baik di tingkat kepolisian maupun lembaga independen seperti Komnas HAM.

(Tim)


© Copyright 2025 - Bahagianews.com