Batu Bara, Bahagianews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara resmi melakukan penahanan terhadap dua pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinperkim LH) Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (1/8/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Octavia, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka LA, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas, dan IS, selaku Bendahara Pengeluaran Dinperkim LH.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan gaji atau honorarium petugas kebersihan serta pengeluaran kas dinas tersebut pada tahun anggaran 2025.
“Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-03/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama LA, dan Prin-04/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama IS,” ujar Kajari Diky.
Selanjutnya, kedua tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat, 1 Agustus 2025.
Kajari Diky juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini telah dilakukan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PPKN) oleh ahli, dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp665.300.000, dengan metode penghitungan kerugian bersih (net loss).
Akibat perbuatannya, LA dan IS disangkakan melanggar:> Pasal 2 ayat (1),
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak tenaga kebersihan yang seharusnya menjadi prioritas dalam tata kelola pemerintahan daerah.
(Agus Sitohang)
Social Header