Ketua PC LSM KCBI Batu Bara, Agus Sitohang, menyampaikan dua surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kapolres Batu Bara c.q. Kasat Reskrim, masing-masing terkait temuan bendera rusak di:
- Bank BRI Unit Kebun Kopi, Kecamatan Sei Suka (Surat No. 08/PC/LSM/KCBI/BB/VIII/2025)
- Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Indrapura, Kecamatan Air Putih (Surat No. 09/PC/LSM/KCBI/BB/VIII/2025)
Kejadian ditemukan pada hari yang sama, Selasa, 5 Agustus 2025. Menurut laporan, bendera merah putih di kedua kantor BRI tersebut dalam keadaan kusut, kusam, dan robek, namun tetap dikibarkan.
Dugaan Pelanggaran UU Nomor 24 Tahun 2009
Agus Sitohang menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 24 huruf c dan Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal tersebut secara tegas melarang pengibaran bendera dalam kondisi rusak, luntur, robek, kusut, atau kusam, dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta.
“Pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak atau kusam bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga indikasi dugaan tindak pidana terhadap kehormatan simbol negara,” ujar Agus Sitohang.
Pengakuan Pihak BRI: Belum Ada Manajer dan Anggaran
Di BRI KCP Indrapura, petugas keamanan Normansyah R mengakui kondisi bendera memang sudah tidak layak. Ia menyebut bahwa belum adanya manajer definitif dan belum tersedia anggaran menjadi alasan belum dilakukannya penggantian bendera. Kondisi serupa juga terjadi di BRI Unit Kebun Kopi, di mana pihak keamanan mengaku sudah menyampaikan hal itu kepada manajemen, namun belum ada tindakan.
Desakan Pemanggilan dan Pemeriksaan Hukum
Dalam laporannya, LSM KCBI meminta aparat kepolisian untuk:
- Memanggil pihak terlapor dari kedua unit BRI;
- Melakukan penyelidikan hukum atas dugaan pelanggaran tersebut;
- Menindak tegas jika ditemukan unsur pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai bukti pendukung, KCBI turut melampirkan dokumentasi visual dari kondisi bendera di dua lokasi tersebut.
Tembusan surat pengaduan ini juga dikirimkan ke Pimpinan Umum LSM KCBI di Jakarta Timur sebagai bentuk koordinasi dan penegasan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius secara nasional.
“Simbol negara bukan sekadar formalitas administratif. Bendera merah putih adalah lambang kehormatan bangsa. Membiarkannya dalam kondisi rusak adalah bentuk pelecehan terhadap nilai kebangsaan itu sendiri,” tegas Agus.
LSM KCBI berharap laporan ini menjadi pengingat bagi seluruh institusi, baik pemerintah maupun swasta, untuk lebih serius menghormati dan menjaga simbol negara sebagai bentuk penghargaan atas jati diri bangsa Indonesia.
Social Header