Bendera Kusam Berkibar di BRI Unit Kebun Kopi Dan KCP Indrapura Berkibar Keadaan Sobek, Kusam Tidak Layak, LSM KCBI Desak Polisi Tindak Tegas
Batu Bara, Bahagianews.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, kehormatan simbol negara tercoreng oleh temuan bendera Merah Putih dalam kondisi kusam, lusuh, bahkan robek, yang tetap dikibarkan di halaman Bank BRI Unit Kebun Kopi dan BRI Cabang Pembantu (KCP) Indrapura, Kabupaten Batu Bara.
Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Batu Bara, Agus Sitohang, pada Selasa (5/8/2025) saat melintas di depan BRI Unit Kebun Kopi. Melihat langsung kondisi bendera yang sudah tak layak, Agus merasa prihatin sekaligus geram.
"Ini bukan sekadar kain dua warna. Ini adalah simbol kehormatan dan perjuangan bangsa. Mengibarkan bendera dalam kondisi rusak atau kusam adalah bentuk pelecehan terhadap lambang negara," tegas Agus.
Pengakuan dari Petugas Keamanan
Petugas keamanan BRI Unit Kebun Kopi, Romadon Syahputra Purba, saat dikonfirmasi mengakui bahwa bendera tersebut memang sudah tidak layak pakai.
"Memang bendera ini sudah tidak layak lagi karena telah kusam," ujarnya.
Romadon menyebut, dirinya telah melaporkan permasalahan itu kepada Manager BRI Unit Kebun Kopi, Arif Nasution. Namun, hingga saat itu belum ada tindakan untuk menggantinya. Pemasangan terakhir dilakukan oleh petugas keamanan yang bertugas pada shift malam.
Di lokasi lain, kejadian serupa ditemukan di BRI KCP Indrapura. Petugas keamanan di sana, Normansyah R, juga mengakui bahwa bendera yang dikibarkan sudah dalam kondisi rusak dan kusam. Ia beralasan belum ada penggantian karena terbatasnya anggaran dan belum adanya manajer definitif di kantor tersebut.
LSM KCBI Bertindak Cepat
Merespons temuan di BRI Unit Kebun Kopi, Agus Sitohang langsung meminta bendera kusam tersebut diturunkan dan menyerahkan bendera baru untuk dikibarkan. Selain itu, ia melayangkan Surat Aduan Masyarakat (Dumas) tertanggal 5 Agustus 2025 ke Polres Batu Bara terkait kedua kasus ini.
Dalam surat bernomor 08/PC/LSM/KCBI/BB/VIII/2025 dan Nomor 09/PC/LSM/KCBI/BB/VIII/2025, LSM KCBI menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 24 huruf c dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Aturan ini dengan tegas melarang pengibaran bendera dalam kondisi rusak, kusut, luntur, atau kusam, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
"Kami memandang ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk pengabaian terhadap kehormatan lambang negara. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap siapa pun yang lalai terhadap simbol negara," ujar Agus.
Desakan ke Aparat Penegak Hukum
Dalam aduannya, LSM KCBI meminta Kapolres Batu Bara melalui Kasat Reskrim untuk:
1. Memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan;
2. Melakukan penyelidikan hukum atas dugaan pelanggaran UU No. 24 Tahun 2009;
3. Menindak secara hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Sebagai bukti, KCBI turut melampirkan dokumentasi foto kondisi bendera di kedua lokasi kejadian. Tembusan laporan juga dikirimkan ke Pimpinan Umum LSM KCBI di Jakarta Timur untuk tindak lanjut secara nasional.
Belum Ada Perkembangan Proses Hukum
Hingga 15 Agustus 2025 atau sepuluh hari setelah laporan dilayangkan, LSM KCBI mengaku belum menerima informasi perkembangan proses hukum dari pihak kepolisian. Agus menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami ingin kejadian ini menjadi peringatan keras kepada seluruh instansi, agar tidak abai dalam menjaga kehormatan simbol negara, apalagi di bulan kemerdekaan," pungkasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa Bendera Merah Putih bukan sekadar atribut seremonial, tetapi lambang persatuan dan kedaulatan bangsa yang wajib dijaga kehormatannya oleh setiap warga negara, lembaga, maupun instansi tanpa terkecuali.
(Iqbal)
Social Header