HM. Zen SH, MH Soroti Buruknya Pelayanan di Pengadilan Agama Kisaran
Kisaran – BahagaNews.com | Pengacara senior HM. Zen SH, MH melayangkan protes keras terhadap dugaan buruknya sistem pelayanan di Pengadilan Agama (PA) Kisaran. Ia menilai, lembaga peradilan tersebut telah gagal menjalankan tugas pelayanan publik secara profesional dan transparan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh HM. Zen saat mengunjungi kantor PA Kisaran yang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 73, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Rabu (30/7/2025). Ia hadir bersama sejumlah awak media, dengan maksud bertemu Ketua PA Kisaran, Evawaty S.Ag., MH.
Namun, upaya pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak pengadilan menyampaikan bahwa Ketua PA tengah bertugas di luar kota. “Mohon maaf Pak, beliau sedang ada dinas luar. Silakan berkoordinasi dengan Humas kami,” ujar salah satu staf, menyampaikan pesan dari Evawaty.
HM. Zen kemudian diarahkan untuk menemui Kepala Humas PA Kisaran, Munir SH, MH. Dalam pertemuan tersebut, HM. Zen mengungkapkan sejumlah keluhan, termasuk dugaan intimidasi hingga percobaan pemukulan yang dialaminya saat proses mediasi. Namun, menurutnya, pihak humas tidak memberikan solusi yang memadai.
“Saya datang secara resmi dan santun, ingin menyelesaikan ini secara langsung, tapi tidak ada itikad baik untuk memfasilitasi penyelesaian. Ini menunjukkan buruknya tata kelola dan pelayanan publik di PA Kisaran,” ujar HM. Zen kepada wartawan.
Masalah ini bermula dari perkara perceraian antara Budi Hartono bin Ahmad S.T. (pemohon) dan Wulandari binti Muslim Amsy (termohon), di mana HM. Zen menjadi kuasa hukum pihak termohon.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator non-hakim, terjadi perselisihan mengenai hak asuh anak yang masih balita. Keputusan sementara yang mengalihkan hak asuh kepada sang ayah dinilai bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.
“Saya menandatangani kesepakatan itu dalam kondisi tertekan. Klien saya tidak mendapatkan ruang keadilan yang layak, apalagi hak anak dan hak ibunya jelas-jelas diabaikan,” tegas HM. Zen.
Wulandari, pihak termohon, turut menyampaikan bahwa keputusan yang diambil bertentangan dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, yang menekankan bahwa anak yang belum mumayyiz (di bawah 12 tahun) seharusnya berada dalam pengasuhan ibu pasca perceraian.
“Keputusan yang tidak mempertimbangkan kaidah tersebut adalah bentuk ketidakadilan, dan ini sangat kami sesalkan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PA Kisaran belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan dan dugaan yang disampaikan oleh HM. Zen maupun pihak termohon.
(Tim Redaksi | BahagaNews.com)
Social Header