Breaking News

Upaya Berantas Narkoba dan Atasi Overkapasitas, Ditjen PAS Lakukan Redistribusi Warga Binaan



Medan -Bahagianews.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terus menggencarkan pemindahan atau redistribusi warga binaan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan. Langkah ini sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba dan menyelamatkan sistem pemasyarakatan dari kerusakan internal.

“Hampir seribu warga binaan dari berbagai wilayah sudah kami pindahkan. Ini demi mewujudkan zero narkoba di Lapas dan Rutan. Itu harga mati,” tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Rabu (25/6/2025).

Agus menyebutkan, pemindahan ini dilakukan secara selektif dan berdasarkan proses penyidikan, penyelidikan, dan asesmen terhadap warga binaan yang tergolong high risk. Terbaru, sebanyak 98 warga binaan dari Jakarta dan Jawa Barat juga telah dipindahkan pada 15 Juni lalu.

“Ini bukan sekadar pemindahan fisik. Ini soal menyelamatkan warga binaan lain dari pengaruh buruk, serta menghentikan perilaku melanggar hukum yang terus berulang,” ujar Agus.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pembinaan yang optimal sebagai tujuan utama pemasyarakatan. Pemindahan ke Lapas yang tepat diharapkan bisa memfasilitasi perubahan perilaku warga binaan agar siap kembali ke masyarakat.

Selain memberantas narkoba, redistribusi ini juga bertujuan mengatasi persoalan overcrowding. Saat ini, kapasitas penghuni Lapas secara nasional sudah melebihi 100 persen. Bahkan di beberapa tempat seperti Lapas Bagansiapiapi, kelebihan kapasitas mencapai 1000 persen.

Upaya menurunkan angka ini dilakukan melalui redistribusi, pemberian hak bersyarat seperti remisi, pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), serta pembangunan Lapas baru. Menteri Agus juga menyambut baik penerapan pidana non-pemenjaraan sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, seperti pidana kerja sosial dan pengawasan.

“Kami di Kementerian IMIPAS siap mendukung pidana alternatif melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas), seperti yang sudah terbukti sukses dalam kasus Anak,” tambahnya.

Data Ditjen PAS mencatat, jumlah Anak yang menghuni Lapas/Rutan menurun drastis dari 7 ribuan menjadi hanya sekitar 2.000, pasca diberlakukannya UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Agus juga mendorong optimalisasi rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba dan penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara ringan, guna mencegah kelebihan kapasitas dan menjamin keadilan yang lebih berimbang di masyarakat.

© Copyright 2025 - Bahagianews.com