Breaking News

Bupati Batu Bara Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda PIKID

Batu Bara, bahagianews.com — Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Asisten III, Rusian Heri, S.Sos, menyampaikan jawaban resmi Bupati di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Nota LKPJ Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID), Senin (14/4/2025). 

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Safi’i, SH, dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, OPD, unsur Forkopimda, serta Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD, Azhar, S.Pd., M.Pd.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Batu Bara melalui perwakilannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas dukungan dan saran terhadap Ranperda PIKID. Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyatakan komitmennya bahwa Ranperda ini disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, dengan tujuan meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat ekonomi daerah.

Berikut tanggapan Pemkab terhadap masing-masing fraksi:

Fraksi Gerindra: Pemerintah sependapat bahwa insentif investasi harus berdampak positif dan berkelanjutan. Tujuan dan kriteria telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Fraksi KDRI: Pemkab memastikan bahwa dampak lingkungan akan menjadi perhatian dalam penyusunan Ranperda ini.

Fraksi PDI Perjuangan: Pemerintah menyambut baik dukungan dan menekankan kontribusi Ranperda terhadap pertumbuhan ekonomi serta penggunaan produk lokal.

Fraksi KPN: Pemkab mengapresiasi masukan dan menyatakan fokus pada pengembangan ekonomi kerakyatan serta peningkatan daya saing daerah.

Fraksi PAN: Pemerintah menyambut positif dukungan dan menyatakan harapan yang sama untuk kemajuan ekonomi daerah.

Fraksi PKS: Pemkab akan menjadikan saran sebagai acuan agar Ranperda berjalan optimal dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Seluruh fraksi DPRD sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda PIKID ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.(fy). 

© Copyright 2025 - Bahagianews.com