Breaking News

Pemerintah Resmi Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Awal 2025

BATU BARA, bahagianews.com - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor pada awal tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Bapenda Kabupaten Batu Bara, Mei Linda Suryanti, saat dikonfirmasi pada Selasa (11/3/2025), mengatakan bahwa penerapan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, serta Undang-Undang Tahun 2022 tentang Retribusi Daerah.

Mei menjelaskan bahwa opsen merupakan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang dikenakan pada pajak kendaraan bermotor.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi pemungutan pajak serta mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dilakukan melalui sistem bagi hasil,” jelasnya.

Dengan adanya opsen, diharapkan penerimaan pajak daerah meningkat, sehingga dapat mendorong kemandirian fiskal daerah.

Ia menambahkan, meskipun ada tambahan pajak, opsen tidak menambah beban administrasi bagi wajib pajak. “Hal ini karena pemungutannya dilakukan secara langsung melalui sistem pajak kendaraan bermotor yang sudah berjalan,” ungkapnya.

Pemerintah berharap, melalui penerapan aturan baru ini, kualitas belanja daerah dapat ditingkatkan agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel dalam mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat, tandas Mei. (fy) 

© Copyright 2025 - Bahagianews.com